TUGAS FUNGSI KELURAHAN

TUGAS FUNGSI KELURAHAN BOJONG SESUAI PERATURAN BUPATI PURBALINGGA NOMOR  100  TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA KECAMATAN DI KABUPATEN PURBALINGGA

LURAH

TUGAS :

  1. melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan;
  2. melakukan pemberdayaan masyarakat;
  3. melaksanakan pelayanan masyarakat;
  4. memelihara ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. memelihara sarana dan prasarana serta fasilitas pelayanan umum;
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh camat; dan
  7. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.

FUNGSI :

  1. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
  2. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
  3. pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
  4. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan, ketenteraman dan ketertiban umum, pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan rakyat di tingkat Kelurahan;
  5. pelaksanaan fungsi kesekretariatan ;dan
  6. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Camat.

Sekretaris Kelurahan

Sekretaris Kelurahan  mempunyai tugas membantu Lurah dalam perencanaan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian, pemantauan, evaluasi, pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, keprotokolan, kepegawaian, pelayanan administrasi di lingkungan kelurahan.

Seksi Pemerintahan, Ketentraman dan Ketertiban Umum

Seksi Pemerintahan, Ketenteraman dan Ketertiban Umum  mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi penyelenggaraan pemerintahan umum, administrasi Pemerintahan, administrasi kependudukan, pertanahan, perizinan, intensifikasi PBB, keamanan wilayah, pembinaan ideologi negara dan bela negara, perlindungan masyarakat, kesatuan polisi pamong praja, peringatan hari besar nasional, penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati serta peraturan perundang-undangan lainnya, inventariasi organisasi politik dan kemasyarakatan, fasilitasi dan pembinaan kelembagaan masyarakat kelurahan meliputi Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW), penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi  pemetaan rawan bencana, pencegahan  bencana dan penyelenggaraan tanggap darurat, serta penyelenggaraan pelayanan publik.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat

Seksi Pemberdayaan Masyarakat  mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi fasilitasi perencanaan dan penyelenggaraan pembangunan kelurahan, pemberdayaan kelurahan/lomba desa, pemberdayaan kelembagaan masyarakat kelurahan meliputi Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW), Lembaga Ketahananan Masyarakat Kelurahan (LKMK),  Karangtaruna dan Kelembagaan Pasca Program Urban Sanitation and Rural Infrastructure (USRI), pemberdayaan partisipasi masyarakat dalam menumbuhkembangkan gotong royong dan swadaya masyarakat, pengembangan perekonomian kelurahan, peternakan, perikanan, pertanian, perkebunan, pendataan potensi dan profil kelurahan.

Seksi Kesejahteraan Rakyat

Seksi Kesejahteraan Rakyat  mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan dan fasilitasi kegiatan keaganaan, pendidikan, kesehatan masyarakat, keluarga berencana, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), kebudayaan dan kesenian, pemuda dan olahraga, penangulangan kemiskinan, fasilitasi penyaluran bantuan bencana alam serta pelayanan sosial.